==> Tarif Pasang baru DISINI ==> Tarif Tambah Daya DISINI
TATA CARA DAN PERSYARATAN PASANG BARU LISTRIK
Juli 08, 2013
Yang dimaksud tata cara dan persyaratan disini adalah bagai mana caranya untuk melakukan proses pasang baru listrik supaya proses pemasangan listrik dapat terlaksana pada persil atau banguna yang ingin dipasang listrik.
=> Persyaratan yang harus disiapkan adalah :
1. Foto Copy Identitas berupa Foto Copy KTP atau SIM.
2. Alamat Proyek atau persil yang akan dilakukan penyambungan listrik ( jika antara alamat
identitas berbeda dengan tempat bangunan yang akan dipasang listrik)
3. No ID Pelanggan terdekat ( no ID pelanggan yang telah tersambung listrik)
=> Tempat-tempat yang dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran listrik
adalah sebagai berikut :
1. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di Loket Pendaftaran PLN setempat.
2. Pendaftaran dapat dilakukan melalui call center.
3. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Biro Teknik Listrik yang telah terdaftar di PLN yang
berkaitan.
Proses selanjutnya adalah
• Jika pendaftaran dilakukan melalui Loket PLN atau call center, maka PLN akan menunjuk
Rekanan Kerja PLN untuk melakukan penyambungan listrik (Biro Teknik Yang
ditunjuk PLN).
• Jika Pemohon menguasakan Pendaftaran kepada Biro Teknik Listrik (BTL) yang
Pemohon tunjuk, maka BTL tersebut yang akan melakukan Pendaftaran sampai listrik dapat
menyala.
Anda juga dapat mengkuasakan pada kami untuk melakukan proses pasang baru denga Klik